Muntah itu najis

๐Ÿ’ฆ *MUNTAH ITU NAJIS* ๐Ÿ’ฆ

Telegram : http://t.me/majelisilmusunnah123

๐Ÿ“ƒ *Ini penjelasan tentang najisnya muntah. Dan ini bahkan jadi pendapat kebanyakan ulama.*

๐Ÿ“šDi antara dalil yang disampaikan Ibnu Hazm rahimahullah dalam Al-Muhalla (1:191) adalah hadits,

ุงู„ู’ุนูŽุงุฆูุฏู ูููŠ ู‡ูุจูŽุชูู‡ู ูƒูŽุงู„ู’ุนูŽุงุฆูุฏู ูููŠ ู‚ูŽูŠู’ุฆูู‡

๐Ÿท *โ€œOrang yang meminta kembali hadiahnya seperti anjing muntah lalu menelan muntahannya sendiri.โ€ (HR. Bukhari, no. 2589 dan Muslim, no. 1622)*

๏ฟผ

๐Ÿ“จIbnu Hazm rahimahullah mengatakan,

ูˆูŽุงู„ู’ู‚ูŽูŠู’ุกู ู…ูู†ู’ ูƒูู„ูู‘ ู…ูุณู’ู„ูู…ู ุฃูŽูˆู’ ูƒูŽุงููุฑู ุญูŽุฑูŽุงู…ูŒ ูŠูŽุฌูุจู ุงุฌู’ุชูู†ูŽุงุจูู‡ู

๐Ÿ“‚ *โ€œMuntah dari seorang muslim maupun kafir, dihukumi haram dan wajib dijauhi.โ€ (Al-Muhalla, 1:191)*

๐Ÿ“šDalam Al-Mawsuโ€™ah Al-Fiqhiyyah (34:85) disebutkan bahwa al-qaiโ€™ (muntah) adalah makanan yang keluar dari dalam perut setelah masuk di dalamnya.

๐Ÿ”ท *Muntah itu ada dua macam:*

โ†˜Macam pertama: Yang keluar dari perut berubah, tidak lagi seperti makanan (saat dimasukkan), yaitu berubah dari sisi rasa, warna, atau bau.

โš– *Muntah jenis ini najis sebagaimana pendapat dari kebanyakan ulama salaf dan khalaf, inilah pendapat dari empat ulama madzhab, juga termasuk pendapat ulama Zhahiriyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Ibnul Qayyim.*

๐Ÿ’ŽAlasannya adalah qiyas (analogi) dengan kotoran. Karena muntah itu adalah makanan yang sudah berubah dalam perut, hingga baunya tidak enak dan bentuknya sudah rusak.

โ›“ *Az-Zarkasyi berkata bahwa yang keluar dari manusia itu ada tiga macam:*

๐Ÿ›กSuci, tanpa ada beda pendapat di dalamnya: air mata, keringat, air liur, ingus, ludah.Najis, tanpa ada beda pendapat di dalamnya: kencing, kotoran manusia, wadi, darah dan yang semisal, dan muntah.Yang masih diperselisihkan suci ataukah najis: mani, madzi. Lihat Syarh Az-Zarkasyi โ€˜ala Mukhtashar Al-Kharaqi (2:93).

๐Ÿ•น *Al-Lajnah Ad-Daimah (Komisi Fatwa Saudi Arabia) menyatakan bahwa muntah itu najis, baik dari anak-anak maupun orang dewasa karena muntah itu adalah makanan yang sudah mengalami perubahan dalam perut, hingga menjadi rusak. Hukumnya disamakan dengan kotoran dan darah. Jika muntah tadi terkena pakaian atau selainnya, maka wajib dicucii dengan air, hingga hilang, dan tempat yang terkena menjadi bersih. Demikian Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah (4:193).*

Ingin tahu selengkapnya.
Yuk KLIK: https://rumaysho.com/21263-muntah-itu-najis.html

๐Ÿ“ฃ *Silakan disebar Artikel ini dengan tidak menambah dan mengurangi isi tulisan. Semoga bermanfaat untuk kita semua Jazakallahu khairan barokallah fikum*

โ€ขโ”โ”โ”โ…โ€โ˜˜๐ŸŒธโ˜˜๐ŸŒธโ˜˜โ€โ…โ”โ”โ”โ€ข
๐Ÿ“œโ€ขโ—Žโฆ *CHANNEL MAJELIS ILMU SUNNAH*โฆโ—Žโ€ข๐Ÿ“œ
ใ€ฐใ€ฐใ€ฐใ€ฐ๐ŸŒน๐ŸŒนใ€ฐใ€ฐใ€ฐใ€ฐใ€ฐ

๐Ÿ–ฅ Fb : https://free.facebook.com/groups/1660711994209636?refid=27&ref=opera_for_android_speed_dial

๐Ÿ“‘ Telegram : http://t.me/majelisilmusunnah123

๐Ÿ“ฒWA : 081243065951.ADMIN

๐Ÿ“š Kurikulum Bimbingan : Aqidah, Fikih, Hadits, Manhaj, Adab, Petuah Ulama, Tazkiyatun Nufus, Nasehat, Dll.
โ€ขโ”ˆโ”ˆโ€ขโ€ขโ€ขโ—‹โ—‹โ๐ŸŒปโโ—‹โ—‹โ€ขโ€ขโ€ขโ”ˆโ”ˆโ€ข

*๐Ÿ“ญ Raih Amal Sholeh*
*Semoga saudara-saudara kita mendapatkan faedah*

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *