๐ฆ *MUNTAH ITU NAJIS* ๐ฆ
Telegram : http://t.me/majelisilmusunnah123
๐ *Ini penjelasan tentang najisnya muntah. Dan ini bahkan jadi pendapat kebanyakan ulama.*
๐Di antara dalil yang disampaikan Ibnu Hazm rahimahullah dalam Al-Muhalla (1:191) adalah hadits,
ุงููุนูุงุฆูุฏู ููู ููุจูุชููู ููุงููุนูุงุฆูุฏู ููู ููููุฆูู
๐ท *โOrang yang meminta kembali hadiahnya seperti anjing muntah lalu menelan muntahannya sendiri.โ (HR. Bukhari, no. 2589 dan Muslim, no. 1622)*
๏ฟผ
๐จIbnu Hazm rahimahullah mengatakan,
ููุงููููููุกู ู ููู ููููู ู ูุณูููู ู ุฃููู ููุงููุฑู ุญูุฑูุงู ู ููุฌูุจู ุงุฌูุชูููุงุจููู
๐ *โMuntah dari seorang muslim maupun kafir, dihukumi haram dan wajib dijauhi.โ (Al-Muhalla, 1:191)*
๐Dalam Al-Mawsuโah Al-Fiqhiyyah (34:85) disebutkan bahwa al-qaiโ (muntah) adalah makanan yang keluar dari dalam perut setelah masuk di dalamnya.
๐ท *Muntah itu ada dua macam:*
โMacam pertama: Yang keluar dari perut berubah, tidak lagi seperti makanan (saat dimasukkan), yaitu berubah dari sisi rasa, warna, atau bau.
โ *Muntah jenis ini najis sebagaimana pendapat dari kebanyakan ulama salaf dan khalaf, inilah pendapat dari empat ulama madzhab, juga termasuk pendapat ulama Zhahiriyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Ibnul Qayyim.*
๐Alasannya adalah qiyas (analogi) dengan kotoran. Karena muntah itu adalah makanan yang sudah berubah dalam perut, hingga baunya tidak enak dan bentuknya sudah rusak.
โ *Az-Zarkasyi berkata bahwa yang keluar dari manusia itu ada tiga macam:*
๐กSuci, tanpa ada beda pendapat di dalamnya: air mata, keringat, air liur, ingus, ludah.Najis, tanpa ada beda pendapat di dalamnya: kencing, kotoran manusia, wadi, darah dan yang semisal, dan muntah.Yang masih diperselisihkan suci ataukah najis: mani, madzi. Lihat Syarh Az-Zarkasyi โala Mukhtashar Al-Kharaqi (2:93).
๐น *Al-Lajnah Ad-Daimah (Komisi Fatwa Saudi Arabia) menyatakan bahwa muntah itu najis, baik dari anak-anak maupun orang dewasa karena muntah itu adalah makanan yang sudah mengalami perubahan dalam perut, hingga menjadi rusak. Hukumnya disamakan dengan kotoran dan darah. Jika muntah tadi terkena pakaian atau selainnya, maka wajib dicucii dengan air, hingga hilang, dan tempat yang terkena menjadi bersih. Demikian Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah (4:193).*
Ingin tahu selengkapnya.
Yuk KLIK: https://rumaysho.com/21263-muntah-itu-najis.html
๐ฃ *Silakan disebar Artikel ini dengan tidak menambah dan mengurangi isi tulisan. Semoga bermanfaat untuk kita semua Jazakallahu khairan barokallah fikum*
โขโโโโ
โโ๐ธโ๐ธโโโ
โโโโข
๐โขโโฆ *CHANNEL MAJELIS ILMU SUNNAH*โฆโโข๐
ใฐใฐใฐใฐ๐น๐นใฐใฐใฐใฐใฐ
๐ฅ Fb : https://free.facebook.com/groups/1660711994209636?refid=27&ref=opera_for_android_speed_dial
๐ Telegram : http://t.me/majelisilmusunnah123
๐ฒWA : 081243065951.ADMIN
๐ Kurikulum Bimbingan : Aqidah, Fikih, Hadits, Manhaj, Adab, Petuah Ulama, Tazkiyatun Nufus, Nasehat, Dll.
โขโโโขโขโขโโโ๐ปโโโโขโขโขโโโข
*๐ญ Raih Amal Sholeh*
*Semoga saudara-saudara kita mendapatkan faedah*
